Upaya Pemerintah Memajukan UMKM di Indonesia
Berbicara mengenai pemerintah Indonesia, pasti tidak bisa terlepas dengan ekonomi yang selalu menjadi tolak ukur bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Pasti di setiap zaman atau era, masyarakat selalu membandingkan perkara ekonomi yang dirasakan pada masa tersebut.
Padahal, faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi di Indonesia sangatlah banyak, salah satunya adalah keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UMKM juga memiliki peran yang sangat vital terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Seperti yang kita ketahui, tidak sedikit pelaku UMKM yang masih tinggal di pedesaan. Hal ini tentu saja berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi di desa tersebut dengan terbangunnya infrastruktur untuk kebutuhan usaha mereka dan juga terbukanya lapangan pekerjaan yang bisa menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat banyak.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini telah mencapai lebih kurang 64.190.000 unit usaha. Tentu angka itu bukan merupakan yang sedikit. Data ini juga hanya ditujukan kepada UMKM yang telah terverifikasi dengan baik di Kementerian Koperasi dan UKM. Masih banyak sekali usaha di kelas mikro, kecil dan menengah yang belum mendaftarkan usaha mereka sebagai UMKM.
Oleh karena itu, pemerintah berharap bisa memberikan dukungan kepada pertumbuhan UMKM dengan program binaan yang bisa meningkatkan kualitas produk dan jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat luas.
Selain itu pemerintah juga berharap bisa memberikan akses perizinan modal yang jauh lebih mudah. Hal ini terungkap dengan data yang mengatakan bahwa hanya sekitar 25% dari total unit UMKM atau sekitar 16 juta unit usaha yang bisa mendapatkan akses peminjaman modal. 49 juta unit usaha lainnya belum bisa mendapatkan akses peminjaman modal dari lembaga perbankan.
Pada tahun 2015, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan bahwa lembaga perbankan diwajibkan untuk mengalokasikan dana-nya sebesar 5% untuk akses peminjaman modal UMKM. Pada tahun 2018, angka itu naik sebesar 20%. Hal ini tentu sangat baik bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan sebuah situs jual beli online khusus untuk penjual UMKM yang diberi nama Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM. Situs jual beli online ini akan menjadi wadah bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk memasarkan produk dan jasa mereka kepada masyarakat luas.
Selain itu, Pasar Digital UMKM ini menjadi wadah juga bagi para pelaku UMKM untuk menawarkan produk dan jasa mereka kepada BUMN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan anggaran belanjanya kepada sektor UMKM.
Hal ini ditujukan demi memperkuat sinergi antar kedua pilar ekonomi yang ada di Indonesia. Diharapkan dengan sinergi yang semakin kuat, maka dapat meningkatkan hal yang sangat positif bagi perekonomian Indonesia.
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai UMKM secara online melalui situs OSS. Hal ini ditujukan agar pemetaan UMKM menjadi lebih baik dan merata.
Jadi, segera bergabung untuk bangkitkan ekonomi Indonesia bersama UMKM!